Friday 28 April 2017

Shalat Sunnat Rawatib | Qabliyah - Ba'diyah

Shalat Sunnat Rawatib | Qabliyah - Ba'diyah - Shalat Rawatib adalah shalat sunnat yang dilakukan sebelum atau sesudah shalat lima waktu. Shalat yang dilakukan sebelumnya disebut shalat qabliyah, sedangkan yang dilakukan sesudahnya disebut shalat ba'diyah.

Sunnat muakkad dan sunnat ghoiru muakkad
Sholat sunnat rawatib ini terbagi kepada dua bagian, yaitu sunnat muakkad dan sunnat ghairu muakkad. Shalat sunnat rawatib muakkad amat besar kemuliaannya dan dijanjikan ganjaran yang besar apabila menunaikannya. Shalat sunat rawatib ghairu muakkad kurang sedikit kemuliaannya berbanding dengan shalat sunat muakkad

Jumlah Raka'at Jumlah raka'at shalat rawatib berbeda-beda tergantung shalat apa yang dia iringi dan kapan (sebelum/sesudahnya) dia dilaksanakan. Untuk lebih lengkapnya dapat dilihat pada daftar berikut.
Sunnat muakkad 
Shalat Lima WaktuQabliyahBa'diyah
Shubuh2 raka'at-
Dzuhur2 raka'at2 raka'at
Ashar--
Maghrib-2 raka'at
Isya'-2 raka'at
Dari Ibnu Umar bahwa Rasulullah SAW senantiasa menjaga (melakukan) 10 rekaat (rawatib), yaitu: 2 rekaat sebelum Dzuhur dan 2 rekaat sesudahnya, 2 rekaat sesudah Maghrib di rumah beliau, 2 rekaat sesudah Isya’ di rumah beliau, dan 2 rekaat sebelum Shubuh …
(HR Imam Bukhari dan Muslim). 

Sunnat ghoiru muakkad 
Shalat Lima WaktuQabliyahBa'diyah
Shubuh--
Dzuhur2 raka'at2 raka'at
Ashar2 raka'at-
Maghrib4 raka'at-
Isya'4 raka'at-

Keutamaan Shalat Sunnat Qabliyah & Ba'diah : 
Dari Aisyah r.a bahwa Nabi SAW bersabda :" Dua raka'at fajar (shalat sunnat yang dikerjakan sebelum shubuh) itu lebih baik daripada dunia dan seisinya. " (HR Muslim)
Dari Ummu Habibah Radhiallaahu anha , ia berkata: "Aku telah men-dengar Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, Barangsiapa shalat dalam sehari semalam dua belas rakaat akan dibangun untuknya rumah di Surga, yaitu; empat rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah maghrib, dua rakaat sesudah Isya dan dua rakaat sebe-lum salat Subuh."” (HR. At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan shahih)
Dari Ummu Habibah Radhiallaahu anha, ia berkata : Rasulullah shallallahu alaihi wasalam bersabda, ‘Barangsiapa yang menjaga empat rakaat sebelum Dhuhur dan empat rakaat sesudahnya, Allah mengharamkannya dari api Neraka." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan hadits ini hasan shahih)
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasalam bersabda : "Semoga Allah memberi rahmat bagi orang yang shalat empat rakaat sebelum Ashar." (HR. Abu Daud dan At-Tirmidzi, ia mengatakan, hadits ini hasan)

Hadist Lainnya :
Dari Ibnu Umar Radhiallaahu anhu dia berkata: "Aku shalat bersama Rasulullah shallallahu alaihi wasalam dua rakaat sebelum Dhuhur dan dua rakaat sesudahnya, dua rakaat sesudah Jum’at, dua rakaat sesudah Maghrib dan dua rakaat sesudah Isya." (Muttafaq ‘alaih)
Dari Abdullah bin Mughaffal radhiallahu anhu , ia berkata: "Bersabda Rasulullah shallallahu alaihi wasalam , ‘Di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat, di antara dua adzan itu ada shalat. Kemudian pada ucapannya yang ketiga beliau menambahkan: ‘bagi yang mau". (Muttafaq ‘alaih)

Hukum Shalat Sunnat Setelah Shalat Subuh Dan Ashar :
Dari Ibnu ‘Abbas dia berkata: "Orang-orang yang diridlai mempersaksikan kepadaku dan di antara mereka yang paling aku ridhai adalah ‘Umar, (mereka semua mengatakan) bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam melarang shalat setelah Shubuh hingga matahari terbit, dan setelah ‘Ashar sampai matahari terbenam.” (HR. Al-Bukhari no. 547 dan Muslim no. 1367)
Note: Untuk Shalat Jum'at tidak ada shalat Qabliyah, karna tidak ada hadist yang mendukung. yang ada ialah shalat sunnat Mutlak yang batasnya ialah setelah Imam naik mimbar. atau melakukan shalat sunnat tahiyatul masjid. 
==========================
Jangan Remehkan Shalat Sunnat
==========================
Sesungguhnya (amalan) yang pertama kali dihitung dari seorang muslim pada hari kiamat adalah shalat wajib. Apabila nilai shalat wajibnya sempurna maka sempurna pula balasannya. Namun apabila tidak sempurna maka dikatakan: Lihatlah! Apakah orang ini memiliki perhitungan shalat sunnah? Apabila ia memiliki perhitungan shalat sunnah maka kekurangan pada shalat wajibnya akan disempurnakan oleh shalat sunnahnya.Selanjutnya berlaku demikian pada seluruh amalan (ibadah) wajib lainnya.” (HR. Ibnu Majah, Abu Dawud, an-Nasa’i, dan at-Tirmidzi. Hadits ini dinyatakan SHOHIH oleh Syaikh al-Albani rahimahullah).

Tata Cara Shalat Sunnat Dhuha Beserta KeutamaanTata Cara Shalat Sunnat Dhuha Beserta Keutamaan

Tata Cara Shalat Sunnat Dhuha Beserta Keutamaan - Assalamualaikum, pada kesempatan kali ini saya akan membagikan postingan/artikel yang berkaitan dengan Shalat Sunnat Dhuha. Mari kita belajar bersama untuk menghidupkan sunnah Rasulullah SAW untuk meraih ridho Allah SWT.

Keutamaan :
Barang siapa shalat Duha 12 rakaat, Allah akan membuatkan untuknya istana disurga” (H.R. Tirmiji dan Abu Majah)
"Siapapun yang melaksanakan salat duha dengan langgeng, akan diampuni dosanya oleh Allah, sekalipun dosa itu sebanyak buih di lautan." (H.R Tirmidzi)
"Rasulullah bersabda di dalam Hadis Qudsi, Allah SWT berfirman, “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat salat duha, karena dengan salat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya.” (HR Hakim & Thabrani)
"Barangsiapa yang masih berdiam diri di masjid atau tempat salatnya setelah salat shubuh karena melakukan iktikaf, berzikir, dan melakukan dua rakaat salat dhuha disertai tidak berkata sesuatu kecuali kebaikan, maka dosa-dosanya akan diampuni meskipun banyaknya melebihi buih di lautan.” (HR Abu Daud)
"Dari Abi Zar r.a. dari Nabi SAW, beliau bersabda, “Setiap pagi ada kewajiban untuk bersedekah untuk tiap-tiap persendian (ruas). Tiap-tiap tasbih adalah sedekah, riap-tiap tahlil adalah sedekah, tiap-tiap takbir adalah sedekah, dan menganjurkan kebaikan serta mencegah kemungkaran itu sedekah. Cukuplah menggantikan semua itu dengan dua raka'at salat Dhuha.” (HR Muslim)
Shalat Dhuha lebih dikenal dengan shalat sunah untuk memohon rizki dari Allah, berdasarkan hadits Nabi : ” Allah berfirman : “Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat pada waktu permulaan siang ( Shalat Dhuha ) niscaya pasti akan Aku cukupkan kebutuhanmu pada akhir harinya “ (HR.Hakim dan Thabrani).
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Shalat Dhuha itu dapat mendatangkan rejeki dan menolak kefakiran. Dan tidak ada yang akan memelihara shalat Dhuha melainkan orang-orang yang bertaubat.” (HR. Turmuzi dan Ibnu Majah, hadis hasan)
Beliau berwasiat kepadaku tentang 3 hal, yang sejak itu aku tidak pernah meninggalkannya :
Pertama - Hendaknya aku tidak tidur sebelum mengerjakan SHALAT WITIR
Kedua - Hendaknya aku tidak meninggalkan dua rakaat SHALAT DHUHA (karena shalat DHUHA adalah shalatnya ’awwabin’-orang yg bertobat kepada ALLAH SWT serta meninggalkan maksiat)
Ketiga - Hendaknya aku BERPUASA 3 HARI setiap bulan - (HR. Tirmidzi dan Nasa’i)
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 2 rakaat – dia tidak akan dicatat dalam kelompok orang-orang yang Lupa.
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 4 rakaat – dia dicatat dalam kelompok orang-orang yang Ahli Ibadah.
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 6 rakaat – pada hari itu segala kebutuhannya Dicukupi oleh Allah SWT.
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 8 rakaat – maka Allah SWT mencatatnya termasuk golongan yang TUNDUK dan menghabiskan waktunya untuk Beribadah, Dan
siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 12 rakaat – maka Allah SWT membangunkan baginya sebuah istana indah dalam Surga. Tidak ada dalam sehari-semalam kecuali Allah SWT pasti memberikan anugrah serta sedekah kepada hambaNYA. (HR. Thabrani dan Abu Daud).


Manfaat :
Manfaat atau faedah salat duha yang dapat diperoleh dan dirasakan oleh orang yang melaksanakan salat duha adalah dapat melapangkan dada dalam segala hal terutama dalam hal rizki, sebab banyak orang yang terlibat dalam hal ini.

Dr. Ebrahim Kazim -seorang dokter, peneliti, serta direktur dari Trinidad Islamic Academy-menyatakan bahwa gerakan teratur dari shalat menguatkan otot berserta tendonnya, sendi serta berefek luar biasa terhadap sistem kardiovaskular.

Terlebih lagi shalat Dhuha tidak hanya berguna untuk mempersiapkan diri menghadapi hari dengan rangkaian gerakan teraturnya, tapi juga menangkal stress yang mungkin timbul dalam kegiatan sehari-hari, sesuai dengan keterangan dr. Ebrahim Kazim tentang shalat, "Ada ketegangan yang lenyap karena tubuh secara fisiologis mengelurakan zat-zat seperti enkefalin dan endorfin. Zat ini sejenis morfin, termasuk opiat. Efek keduanya juga tidak berbeda dengan opiate lainnya. Bedanya, zat ini alami, diproduksi sendiri oleh tubuh, sehingga lebih bermanfaat dan terkontrol."[http://id.wikipedia.org/wiki/Salat_Duha]

Waktu Dan Raka'at :
Dari Zaid bin Arqam rhadyallaha 'anhu berkata : "Nabi SAW keluar ke penduduk Quba dan mereka sedang salat dhuha. Ia bersabda,?Salat awwabin (duha‘) berakhir hingga panas menyengat (tengah hari). (HR Ahmad Muslim dan Tirmidzi)
Secara bahasa “Dhuha” diambil dari kata ad-Dhahwu [arab: الضَّحْوُ] artinya siang hari yang mulai memanas.
Sedangkan menurut ulama ahli fiqh :  ”Waktu ketika matahari mulai meninggi sampai datangnya zawal (tergelincirnya matahari). (al-Mausu’ah al-Fiqhiyah al-Kuwaitiyah, 27/221).
Ada tiga waktu di mana Nabi Shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang kami untuk melaksanakan shalat di tiga waktu tersebut atau menguburkan jenazah kami:
1. ketika matahari terbit sampai tinggi
2. ketika seseorang berdiri di tengah bayangannya sampai matahari tergelincir dan
3. ketika matahari miring hendak tenggelam sampai benar-benar tenggelam. (HR. Muslim no. 1926)
Dari Zaid bin Arqam, bahwa ia melihat orang-orang mengerjakan shalat Dhuha [pada waktu yang belum begitu siang], maka ia berkata: “Ingatlah, sesungguhnya mereka telah mengetahui bahwa shalat Dhuha pada selain saat-saat seperti itu adalah lebih utama, karena sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda: Shalatnya orang-orang yang kembali kepada ALLAH adalah pada waktu anak-anak onta sudah bangun dari pembaringannya karena tersengat panasnya matahari. (HR. Muslim).
Penjelasan:Anak-anak onta sudah bangun karena panas matahari itu diqiyaskan dengan pagi hari jam 08:00 AM, adapun sebelum jam itu dianggap belum ada matahari yang sinarnya dapat membangunkan anak onta.



Dari Ummu Hani bahwa Rasulullah SAW salat dhuha 8 rakaat dan bersalam tiap dua rakaat. (HR Abu Daud)
Rasulullah bersabda di dalam Hadis Qudsi, Allah SWT berfirman, "Wahai anak Adam, jangan sekali-kali engkau malas mengerjakan empat rakaat salat duha, karena dengan salat tersebut, Aku cukupkan kebutuhanmu pada sore harinya." (HR Hakim & Thabrani)
Wahai anak Adam, cukupilah aku dengan melakukan empat rakaat shalat dhuha pada pagi hari, maka aku akan mencukupi kebutuhanmu pada akhir hayatmu" (HR Ahmad & Abu Ya’la).
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 2 rakaat – dia tidak akan dicatat dalam kelompok orang-orang yang Lupa.
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 4 rakaat – dia dicatat dalam kelompok orang-orang yang Ahli Ibadah.
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 6 rakaat – pada hari itu segala kebutuhannya Dicukupi oleh Allah SWT.
Siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 8 rakaat – maka Allah SWT mencatatnya termasuk golongan yang TUNDUK dan menghabiskan waktunya untuk Beribadah, Dan
siapa yang mengerjakan shalat Dhuha 12 rakaat – maka Allah SWT membangunkan baginya sebuah istana indah dalam Surga. Tidak ada dalam sehari-semalam kecuali Allah SWT pasti memberikan anugrah serta sedekah kepada hambaNYA. (HR. Thabrani dan Abu Daud).

Dari Hadist-hadist diatas dapat disimpulkan Jumlah rakaat salat dhuha minimal 2 rakaat dan maksimal 12 rakaat. Dan dilakukan dalam satuan 2 rakaat sekali salam.

Tata Cara : 
1. Niat
(Niat Pekerjaan Hati, tidak perlu dilafadzkan)
2. Samahalnya shalat lainnya, lakukan rukun-rukun shalat secara berurutan. 
3. Raka'at Pertama membaca surah Al-Fatihah dan sesudahnya Membaca Surah Lainnya yang sudah dihapal
4. Raka'at Kedua Sama halnya dengan Raka'at Pertama Membaca Al-Fatihah dan surah lainnya yang sudah di hapal.
5. Salam

NOTE : mengenai adanya bacaan" surah tertentu yang diwajibkan dalam shalat dhuha, saya tidak mengutipnya karena hadist tentang itu di anggap lemah. Wallahu A'lam.
Silahkan baca artikelnya disini : 
http://rumaysho.com/hukum-islam/shalat/3032-apakah-ada-bacaan-surat-tertentu-dalam-shalat-dhuha.html
http://www.konsultasisyariah.com/surat-yang-dibaca-ketika-shalat-dhuha/


Do'a 
Tidak diwajibkan membaca doa tertentu. do'a dibawah bukanlah dari hadits, tapi boleh diamalkan selama tidak dirutinkan dan tidak diyakini datang dari Rasulullah Shallalahu 'alaihi wasallam.

اَللهُمَّ اِنَّ الضُّحَآءَ ضُحَاءُكَ، وَالْبَهَاءَ بَهَاءُكَ، وَالْجَمَالَ جَمَالُكَ، وَالْقُوَّةَ قُوَّتُكَ، وَالْقُدْرَةَ قُدْرَتُكَ، وَالْعِصْمَةَ عِصْمَتُكَ. اَللهُمَّ اِنْ كَانَ رِزْقَى فِى السَّمَآءِ فَأَنْزِلْهُ وَاِنْ كَانَ فِى اْلاَرْضِ فَأَخْرِجْهُ وَاِنْ كَانَ مُعَسَّرًا فَيَسِّرْهُ وَاِنْ كَانَ حَرَامًا فَطَهِّرْهُ وَاِنْ كَانَ بَعِيْدًا فَقَرِّبْهُ بِحَقِّ 
ضُحَاءِكَ وَبَهَاءِكَ وَجَمَالِكَ وَقُوَّتِكَ وَقُدْرَتِكَ آتِنِىْ مَآاَتَيْتَ عِبَادَكَ الصَّالِحِيْنَ

ALLAHUMMA INNADH DHUHA-A DHUHA-UKA, WAL BAHAA-A BAHAA-UKA, WAL JAMAALA JAMAALUKA, WAL QUWWATA QUWWATUKA, WAL QUDRATA QUDRATUKA, WAL ISHMATA ISHMATUKA. ALLAHUMA INKAANA RIZQI FIS SAMMA-I FA ANZILHU, WA INKAANA FIL ARDHI FA-AKHRIJHU, WA INKAANA MU’ASARAN FAYASSIRHU, WAINKAANA HARAAMAN FATHAHHIRHU, WA INKAANA BA’IDAN FA QARIBHU, BIHAQQIDUHAA-IKA WA BAHAAIKA, WA JAMAALIKA WA QUWWATIKA WA QUDRATIKA, AATINI MAA ATAITA ‘IBADIKASH SHALIHIN.

Artinya: Wahai Tuhanku, sesungguhnya waktu dhuha adalah waktu dhuha-Mu, keagungan adalah keagunan-Mu, keindahan adalah keindahan-Mu, kekuatan adalah kekuatan-Mu, penjagaan adalah penjagaan-Mu, Wahai Tuhanku, apabila rezekiku berada di atas langit maka turunkanlah, apabila berada di dalam bumi maka keluarkanlah, apabila sukar mudahkanlah, apabila haram sucikanlah, apabila jauh dekatkanlah dengan kebenaran dhuha-Mu, kekuasaan-Mu (Wahai Tuhanku), datangkanlah padaku apa yang Engkau datangkan kepada hamba-hambaMu yang soleh.

Musik Dan Nyanyian Dalam Islam, Boleh kah?

Musik Dan Nyanyian Dalam Islam, Boleh kah? -- Assalamualaikum, Kali ini saya akan membagikan postingan tentang bagaimana sebenarnya pandangan hukum islam untuk musik dan nyanyian, artikel ini bukanlah hasil pemikiran saya sendiri tapi saya kutip dari beberapa sumber, ini hanya sekedar berbagi informasi. Semoga artikel kali ini bermanfaat untuk kita semua, aamiin. Silahkan dibaca, diamati, dicerna dengan baik karena saya tidak akan memberikan kesimpulan.

Perkataan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam Mengenai Nyanyian :

1. Bukhari membawakan dalam Bab “Siapa yang menghalalkan khomr dengan selain namanya” sebuah riwayat dari Abu ‘Amir atau Abu Malik Al Asy’ari telah menceritakan bahwa dia tidak berdusta, lalu dia menyampaikan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
لَيَكُونَنَّ مِنْ أُمَّتِى أَقْوَامٌ يَسْتَحِلُّونَ الْحِرَ وَالْحَرِيرَ وَالْخَمْرَ وَالْمَعَازِفَ ، وَلَيَنْزِلَنَّ أَقْوَامٌ إِلَى جَنْبِ عَلَمٍ يَرُوحُ عَلَيْهِمْ بِسَارِحَةٍ لَهُمْ ، يَأْتِيهِمْ – يَعْنِى الْفَقِيرَ – لِحَاجَةٍ فَيَقُولُوا ارْجِعْ إِلَيْنَا غَدًا . فَيُبَيِّتُهُمُ اللَّهُ وَيَضَعُ الْعَلَمَ ، وَيَمْسَخُ آخَرِينَ قِرَدَةً وَخَنَازِيرَ إِلَى يَوْمِ الْقِيَامَةِ
Sungguh, benar-benar akan ada di kalangan umatku sekelompok orang yang menghalalkan zina, sutera, khamr, dan alat musik. Dan beberapa kelompok orang akan singgah di lereng gunung dengan binatang ternak mereka. Seorang yang fakir mendatangi mereka untuk suatu keperluan, lalu mereka berkata, ‘Kembalilah kepada kami esok hari.’ Kemudian Allah mendatangkan siksaan kepada mereka dan menimpakan gunung kepada mereka serta Allah mengubah sebagian mereka menjadi kera dan babi hingga hari kiamat.
Hadits tersebut dinilai shahih oleh banyak ulama, di antaranya adalah: Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Al Istiqomah (1/294) dan Ibnul Qayyim dalam Ighatsatul Lahfan (1/259). Penilaian senada disampaikan An Nawawi, Ibnu Rajab Al Hambali, Ibnu Hajar dan Asy Syaukani -rahimahumullah-.


2. Dari Abu Malik Al Asy’ari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :
لَيَشْرَبَنَّ نَاسٌ مِنْ أُمَّتِى الْخَمْرَ يُسَمُّونَهَا بِغَيْرِ اسْمِهَا يُعْزَفُ عَلَى رُءُوسِهِمْ بِالْمَعَازِفِ وَالْمُغَنِّيَاتِ يَخْسِفُ اللَّهُ بِهِمُ الأَرْضَ وَيَجْعَلُ مِنْهُمُ الْقِرَدَةَ وَالْخَنَازِيرَ
Sungguh, akan ada orang-orang dari umatku yang meminum khamr, mereka menamakannya dengan selain namanya. Mereka dihibur dengan musik dan alunan suara biduanita. Allah akan membenamkan mereka ke dalam bumi dan Dia akan mengubah bentuk mereka menjadi kera dan babi.

3. Dari Nafi’ –bekas budak Ibnu ‘Umar-, beliau berkata :
عُمَرَ سَمِعَ ابْنُ عُمَرَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَوَضَعَ إِصْبَعَيْهِ فِى أُذُنَيْهِ وَعَدَلَ رَاحِلَتَهُ عَنِ الطَّرِيقِ وَهُوَ يَقُولُ يَا نَافِعُ أَتَسْمَعُ فَأَقُولُ نَعَمْ. قَالَ فَيَمْضِى حَتَّى قُلْتُ لاَ. قَالَ فَوَضَعَ يَدَيْهِ وَأَعَادَ الرَّاحِلَةَ إِلَى الطَّرِيقِ وَقَالَ رَأَيْتُ رَسُولَ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- وَسَمِعَ صَوْتَ زَمَّارَةِ رَاعٍ فَصَنَعَ مِثْلَ هَذَا
Ibnu ‘Umar pernah mendengar suara seruling dari seorang pengembala, lalu beliau menyumbat kedua telinganya dengan kedua jarinya. Kemudian beliau pindah ke jalan yang lain. Lalu Ibnu ‘Umar berkata, “Wahai Nafi’, apakah kamu masih mendengar suara tadi?” Aku (Nafi’) berkata, “Iya, aku masih mendengarnya. Kemudian, Ibnu ‘Umar terus berjalan. Lalu, aku berkata, “Aku tidak mendengarnya lagi. Barulah setelah itu Ibnu ‘Umar melepaskan tangannya dari telinganya dan kembali ke jalan itu lalu berkata, “Beginilah aku melihat Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika mendengar suara seruling dari seorang pengembala. Beliau melakukannya seperti tadi.

Perkataan Para Ulama Salaf Mengenai Nyanyian (Musik) :

--> Ibnu Mas’ud mengatakan, "Nyanyian menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan sayuran."

--> Al Qasim bin Muhammad pernah ditanya tentang nyanyian, lalu beliau menjawab, “Aku melarang nyanyian padamu dan aku membenci jika engkau mendengarnya.” Lalu orang yang bertanya tadi mengatakan, “Apakah nyanyian itu haram?” Al Qasim pun mengatakan,”Wahai anak saudaraku, jika Allah telah memisahkan yang benar dan yang keliru, lantas pada posisi mana Allah meletakkan ‘nyanyian’?”

--> Umar bin ‘Abdul Aziz pernah menulis surat kepada guru yang mengajarkan anaknya, isinya adalah, "Hendaklah yang pertama kali diyakini oleh anak-anakku dari budi pekertimu adalah kebencianmu pada nyanyian. Karena nyanyian itu berasal dari setan dan ujung akhirnya adalah murka Allah. Aku mengetahui dari para ulama yang terpercaya bahwa mendengarkan nyanyian dan alat musik serta gandrung padanya hanya akan menumbuhkan kemunafikan dalam hati sebagaimana air menumbuhkan rerumputan. Demi Allah, menjaga diri dengan meninggalkan nyanyian sebenarnya lebih mudah bagi orang yang memiliki kecerdasan daripada bercokolnya kemunafikan dalam hati."

--> Fudhail bin Iyadh mengatakan, “Nyanyian adalah mantera-mantera zina.”

--> Adh Dhohak mengatakan, “Nyanyian itu akan merusak hati dan akan mendatangkan kemurkaan Allah.”

--> Yazid bin Al Walid mengatakan, “Wahai anakku, hati-hatilah kalian dari mendengar nyanyian karena nyanyian itu hanya akan mengobarkan hawa nafsu, menurunkan harga diri, bahkan nyanyian itu bisa menggantikan minuman keras yang bisa membuatmu mabuk kepayang. … Ketahuilah, nyanyian itu adalah pendorong seseorang untuk berbuat zina.”

Empat Ulama Madzhab Mencela Nyanyian :
  1. Imam Abu Hanifah. Beliau membenci nyanyian dan menganggap mendengarnya sebagai suatu perbuatan dosa.
  2. Imam Malik bin Anas. Beliau berkata, “Barangsiapa membeli budak lalu ternyata budak tersebut adalah seorang biduanita (penyanyi), maka hendaklah dia kembalikan budak tadi karena terdapat ‘aib.”
  3. Imam Asy Syafi’i. Beliau berkata, “Nyanyian adalah suatu hal yang sia-sia yang tidak kusukai karena nyanyian itu adalah seperti kebatilan. Siapa saja yang sudah kecanduan mendengarkan nyanyian, maka persaksiannya tertolak.”
  4. Imam Ahmad bin Hambal. Beliau berkata, “Nyanyian itu menumbuhkan kemunafikan dalam hati dan aku pun tidak menyukainya.”

-----------------------
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah rahimahullah mengatakan, “Tidak ada satu pun dari empat ulama madzhab yang berselisih pendapat mengenai haramnya alat musik.”

Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah memberikan pelajaran yang sangat berharga. Beliau mengatakan,
“Seorang hamba jika sebagian waktunya telah tersibukkan dengan amalan yang tidak disyari’atkan, dia pasti akan kurang bersemangat dalam melakukan hal-hal yang disyari’atkan dan bermanfaat. Hal ini jauh berbeda dengan orang yang mencurahkan usahanya untuk melakukan hal yang disyari’atkan. Pasti orang ini akan semakin cinta dan semakin mendapatkan manfaat dengan melakukan amalan tersebut, agama dan islamnya pun akan semakin sempurna.”

Lalu, Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah mengatakan, ”Oleh karena itu, banyak sekali orang yang terbuai dengan nyanyian (atau syair-syair) yang tujuan semula adalah untuk menata hati. Maka, pasti karena maksudnya, dia akan semakin berkurang semangatnya dalam menyimak Al Qur’an. Bahkan sampai-sampai dia pun membenci untuk mendengarnya.

Jadi, perkataan Ahmad bin Abdul Halim Al Haroni (yang dijuluki Syaikhul Islam) memang betul-betul terjadi pada orang-orang yang sudah begitu gandrung dengan nyanyian, gitar dan bahkan dengan nyanyian “Islami” (yang disebut nasyid). Tujuan mereka mungkin adalah untuk menata hati. Namun, sayang seribu sayang, jalan yang ditempuh adalah jalan yang keliru karena hati mestilah ditata dengan hal-hal yang masyru’ (disyariatkan) dan bukan dengan hal-hal yang tidak masyru’, yang membuat kita sibuk dan lalai dari kalam Robbul ‘alamin yaitu Al Qur’an.


Tentang nasyid yang dikenal di kalangan sufiyah dan bait-bait sya’ir, Syaikhul Islam mengatakan,
“Oleh karena itu, kita dapati pada orang-orang yang kesehariannya dan santapannya tidak bisa lepas dari nyanyian, mereka pasti tidak akan begitu merindukan lantunan suara Al Qur’an. Mereka pun tidak begitu senang ketika mendengarnya. Mereka tidak akan merasakan kenikmatan tatkala mendengar Al Qur’an dibanding dengan mendengar bait-bait sya’ir (nasyid). Bahkan ketika mereka mendengar Al Qur’an, hatinya pun menjadi lalai, begitu pula dengan lisannya akan sering keliru.”

Adapun melatunkan bait-bait syair (alias nasyid) asalnya dibolehkan, namun tidak berlaku secara mutlak. Melatunkan bait syair (nasyid) yang dibolehkan apabila memenuhi beberapa syarat berikut:
  • Bukan lantunan yang mendayu-dayu sebagaimana yang diperagakan oleh para wanita. 
  • Nasyid tersebut tidak sampai melalaikan dari mendengar Al Qur’an.
  • Nasyid tersebut terlepas dari nada-nada yang dapat membuat orang yang mendengarnya menari dan berdansa. 
  • Tidak diiringi alat musik. 
  • Maksud mendengarkannya bukan mendengarkan nyanyian dan nadanya, namun tujuannya adalah untuk mendengar nasyid (bait syair). 
  • Diperbolehkan bagi wanita untuk memukul rebana pada acara-acara yang penuh kegembiraan dan masyru’ (disyariatkan) saja.
  • Maksud nasyid ini adalah untuk memberi dorongan semangat ketika keletihan atau ketika berjihad.
  • Tidak sampai melalaikan dari yang wajib atau melarang dari kewajiban.

 Adapun alat musik yang boleh ditabuh saat pesta walimah ialah “duff”, yaitu rebana murni (tanpa kepingan logam atau yang lain).
Berdasarkan sabda Rosululloh shollallohu alaihi wasallam:
فَصْلُ مَا بَيْنَ الْحَلَالِ وَالْحَرَامِ الدُّفُّ وَالصَّوْتُ فِي النِّكَاحِ
pembeda antara yang halal dan yang haram adalah (tabuhan) duff dan lantunan (syair-syair) saat (pesta) pernikahan [HR. Ahmad, an-Nasa’i, Ibnu Majah dan Tirmidzi, dan dihasankan oleh at-Tirmidzi]

Kebolehan menabuh rebana seperti ini disyaratkan hanya khusus di kalangan kamu wanita, tidak disertai alat musik lainnya, tidak didendangkan lagu dan nyanyian. Boleh pula didendangkan syair-syair penggugah semangat ibadah maupun yang membawa kebaikan lainnya yang didendangkan oleh anak-anak perempuan yang belum baligh, selagi tidak diperdengarkan kepada kaum laki-laki.

Imam asy-Syaukani rohimahulloh mengatakan: ”pada hadits tersebut terdapat dalil bahwasannya boleh ditabuh rebana-rebana dalam pesta pernikahan. Boleh juga didendangkan beberapa kalimat semisal (syair); kami datang kami datang…dst; dan semisalnya selagi bukan lagu-lagu yang membangkitkan kekejian dan kejahatan, yang menyebut-nyebut kecantikan dan keelokan, perbuatan dosa maupun menyemangati untuk meminum khomer. Yang demikian itu hukumnya haram baik pada pesta pernikahan maupun di luar pesta pernikahan, sama halnya haramnya seluruh alat musik yang melenakan.” (Nailul author 6/200).

Jadi apabila memang diperlukan, agar pesta walimah lebih meriah dan tidak sepi-sepi saja, yang boleh dilakukan ialah sebagai mana yang telah dijelaskan di atas.